Halo, sobat Adhyaksa!
Sudah tahukah sobat mengenai apa itu Barang Kena Cukai (BKC)? BKC merupakan barang-barang tertentu yang peredarannya perlu diawasi karena mempunyai dampak negatif kepada konsumen dan lingkungan hidup seperti alkohol dan rokok. BKC secara legal dapat diedarkan selama memenuhi persyaratan. Akan tetapi, beberapa BKC perlu dimusnahkan apabila peredarannya dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pada Hari Rabu tanggal 15 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadiri Press Conference Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Eks Penindakan dibidang cukai dengan rincian:
1. Rokok sebanyak 815,436 batang
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 112,490 ml
3. Cartride Vape sebanyak 45 buah
Acara Press Conference Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo dan dihadiri oleh 45 undangan.
Merebaknya BKC ilegal tentu sangat merugikan masyarakat dan negara. BKC ilegal secara hukum juga melanggar hak-hak perlindungan konsumen. Selain itu, BKC yang diedarkan tanpa melalui proses pungutan cukai secara resmi juga akan berdampak buruk karena dapat menimbulkan ketimpangan dengan para produsen lokal yang secara rutin dikenai pungutan pajak.
Oleh karena itu, marilah kita untuk selalu berhati-hati dalam memilih barang yang kita akan dikonsumsi. Selalu cek kelegalan setiap barang agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
#kejaksaanri #pemusnahanBKCilegal #barangkenacukai #cukai #kemenkeu #kejaksaannegerisidoarjo #kejaksaanhebat #jaksasahabatmasyarakat #kejaksaansidoarjosiapwbk #bkunwas