Sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti pertalite, solar, dan pertamax secara resmi telah mengalami kenaikan harga yang berlaku sejak Sabtu (03/09/2022). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI melalui pernyataan resminya di istana negara pada hari yang sama.
Pengumuman yang disampaikan secara mendadak tersebut tampaknya memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak masyarakat menilai jika keputusan tersebut amatlah tiba-tiba serta tidak mengindahkan kepentingan rakyat kecil.
Di tengah gejolak harga minyak dunia, pemerintah berpendapat jika subsidi BBM justru akan lebih banyak dinikmati oleh kalangan masyarakat mampu, sehingga pemerintah akan mengalihkan subsidi ke masyarakat yang kurang mampu.
Kendati demikian, beragam aksi protes dari masyarakat tak dapat dielakkan. Oleh sebab itu, Pemerintah menyelenggarakan agenda rapat yang terdiri dari Pimpinan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Panglima TNI, Jaksa Agung, hingga Kapolri untuk membahas serta mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo turut hadir dalam rapat yang diselenggarakan secara virtual di Sidoarjo Command Center tersebut pada Senin (05/09/2022). Dalam kesempatan tersebut, telah disepakati bahwa pihak kejaksaan akan turut mendukung, mendampingi, serta bertindak cepat dan tepat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.