Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil menahan Gunawan Tjoa, Direktur PT. Indu Manis, atas tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, Selasa (28/02/2023).
Gunawan berhasil ditahan setelah sebelumnya terbukti melakukan penggelapan dana atas penjualan udang jenis Vanamei kepada Red Chammber C.O. USA sebanyak 836.495,95 Kg.
Diketahui, PT. Indu Manis mendapatkan pasokan udang dari CV. Delta Marine. Hal itu disampaikan oleh Anita, Direktur CV. Delta Marine, yang mengaku telah memasok udang segar kepada PT. Indu Manis yang dikirimkan secara bertahap sebanyak kurang lebih 196 (seratus sembilan puluh enam) kali pengiriman.
Baik Gunawan maupun Anita sebelumnya telah melakukan perjanjian pembayaran dengan cara transfer yang dibayarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah udang diterima oleh PT. Indu Manis.
Hingga lebih dari jangka waktu yang telah ditetapkan, Anita tak kunjung menerima uang pembayaran tersebut, sehingga Anita menagih melalui salah seorang Staf Keuangan PT. Indu Manis yang beralasan jika pihaknya juga menunggu pembayaran dari Red Chammber C.O USA.
Setelah ditelusuri, terbukti jika Red Chamber C.O USA telah melakukan pembayaran seluruhnya atas pembelian udang dari PT. Indu Manis. Hasil pembayaran uang tersebut tidak dibayarkan kepada CV. Delta Marine melainkan untuk operasional perusahaan dan untuk keperluan pribadi Gunawan Tjoa.
Akibat perbuatan terdakwa, CV. Delta Marine menelan kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliyar rupiah).