Sidang agenda pembacaan saksi kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Sepeda Ekstrim tahun 2015 digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya jalan raya Juanda Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadirkan 13 saksi dalam sidang tersebut, Senin (21/5).
Ke 13 saksi yang terdiri dari sejumlah Unit Layanan Pengadaan (ULP), Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Tiga pejabat cabang Bank Jatim Sidoarjo.
Sebelum dimintai keterangannya saksi menjalani sumpah terlebih dahulu. Dengan menggunakan kitab suci Al-Quran saksi akan memberikan kesaksianya dengan sebenar-benarnya.
Seperti yang diketahui kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Sepeda Ekstrim dianggarkan menggunakan dana APBD tahun 2015 sebesar 1,79 miliard. Namun, dalam proses pelaksanaanya ditemukan ada kerugian negara mencapai Rp 500 hingga 600 juta. Hal itu setelah usai ada audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam persidangan Tiga tim JPU Kejari Sidoarjo fokus menanyakan terkait proses pencairan anggaran dana serta fungsi dan peran masing-masing dari ULP, UPT, dan PPTK. Dari keterangan saksi tim teknis sering menjawab lupa.
“Saudara masih muda jangan bilang lupa bu,” ucap, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Wahyu.
Tim JPU Kejari Sidoarjo mempertanyakan apa yang mejadi dasar tim teknis dalam menyetujui pekerjaan proyek pembangunan Jalur Sepeda Ekstrim itu selesai seratus persen.
Berdasarkan keterangan saksi saat persidangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) menerangkan, hanya berdasarkan suara laporan yang diketahui Konsultan Proyek saat itu.
Saudara tau fungsi tim teknis itu? tanya JPU, Wahyu. Lagi-lagi saksi menjawab hanya berdasarkan surat laporan hasil pekerjaan yang di tanda tangani oleh konsultan proyek dan di ketahui Sekertaris Dispora Kabupaten Sidoarjo, Mulyadi yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Saat ditanya, pejabat Bank Jatim Cabang Sidoarjo oleh tim JPU Kejari Sidoarjo seputar pengucuran dana yang di ACC oleh pihak Bank Jatim kurang lebih sebesar 900 juta itu menggunakan akte perusahaan PT Sinar Cemerlang. Sampai agenda pembacaan, saksi selesai persidangan akan dilanjut hari Senin mendatang