Sebagai pihak pemberi kerja, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberi jaminan kepada para pekerjanya. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan secara berkala kepada pihak pemberi kerja agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak pekerja.
Pada hari Rabu (22/06/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo hadir dalam kegiatan evaluasi pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja di wilayah Kab. Sidoarjo yang diselenggarakan di Hotel Luminor Sidoarjo.
Dalam acara tersebut, dipaparkan profil kepatuhan pembayaran iuran Badan Usaha (BU) Kab. Sidoarjo sekaligus pembagian tunggakan iuran yang terdiri dari lunas dan cicilan.
Kegiatan pelaksanaan pengawasan ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum guna mensukseskan Program JKN BPJS Kesehatan.