Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Website Resmi Kejaksaan Negeri Sidoarjo
  • Beranda
  • Profil
    • Sambutan
    • Struktural
      • Bidang Pembinaan
      • Bidang Intelijen
      • Bidang Pidum
      • Bidang Pidsus
      • Bidang Datun
    • Perintah Harian Jaksa Agung 2017
    • Tri Krama Adhyaksa
  • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
    • IAD
  • Pengaduan
  • Berita
    • Video
    • Galeri Foto
  • Peraturan Perundang-undangan
    • Undang – Undang
      • Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
      • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
      • Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
      • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
      • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
      • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
    • Peratuan Pemerintah
      • PP 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
      • PP 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian PNS
      • PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
      • PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
      • PP 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
    • Peraturan Presiden
      • Pepres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa
  • DPO
  1. Beranda
  2. PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Jumat, 24 November 2017 | 23:43 WIB adminksda01
PP-46-TAHUN-2011-tentang-Penilaian-Prestasi-Kerja-PNS

Cari

Mekanisme Penyelesaian Tilang

Jaksa Masuk Sekolah

Peta Lokasi

Alamat

Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Jl. Jalan Sultan Agung No.36 Sidoarjo

 

Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

COPYRIGHT KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO

Top